Sabtu, 26 April 2008

Sekilas Tentang UU-ITE

Membahas tentang UU-IT yang baru menurut saya tidak ada yang perlu dipersoalkan lagi karena dalam isi dari UU-IT yang baru ini membahas untuk kebaikan bersama seperti pembahasan perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang.
Dalam hal ini UU-IT yang baru ini tidak ada pihak-pihak yang dirugikan malahan dapat bermamfaat untuk kepentigan bersama, yaitu dapat kita ketahui dari isi UU-IT yang mempertimbangkan sebelum benar-benar membuat UU ini yaitu : bahwa penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan Peraturan Perundang‐undangan demi kepentingan nasional;bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Tidak ada yang perlu dikhwatirkan dan diperdebatkan, pastinya setiap individu akan berpikir yang sama dan menyetujui akan UU baru ini.,,toh pada intinya demi kebaikan bersama..,kecuali UU tersebut dibuat untuk kepentingan pihak-pihak tertentu maka perlu untuk dipermasalahkan dan dibicarakan bersama.Kita bisa lihat isi pada Bab II Asas dan Tujuan Pasal 4 jelas-jelas sekali tertulis demi kepentingan bersama,,yang tertulis :
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
a.mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
b.mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan masyarakat;
c.meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
d.membuka kesempatan seluas‐luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
e.memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
Kalau saya sich setuju-setuju saja selama hal tersebut tidak melenceng dari kebenaran yang ada dan demi kepentingan bersama.Memang hidup tanpa aturan atau undang- undang bias dibilang seperti berjalan tanpa arah dan tujuan..,pastinya ngak adakan yang mau seperti demikian…

Tidak ada komentar: